JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ridwan akan menggantikan Manahan Sitompul yang masuk masa pensiun.
Pelantikan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98/P Tahun 2023. Jokowi pun mengambil sumpah Ridwan di Istana.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Ridwan mengikuti Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Sebelum menjadi Hakim MK, Ridwan dikenal sebagai hakim pengadil kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Ia menjadi bagian majelis hakim yang mengadili Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya itu memulai karier sebagai hakim pada 1989. Ridwan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim saat itu.
Setelah bertugas di sejumlah daerah, ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batam pada 2008. Lalu menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada 2012 hingga 2017.
Ia menggantikan Manahan Sitompul setelah lulus penulisan makalah dan uji kelayakan atau wawancara. Ridwan mengalahkan empat orang kandidat hakim MK.