JAKARTA – Polri telah menyerahkan berkas pemecatan Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Teddy Minahasa, ke Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Hal terebut dilakukan usai sidang Teddy selesai.
“Dari pengecekan kemarin setelah selesai sidang semuanya sudah dikirimkan ke Setmilpres. Tinggal menunggu,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (24/9/2023).
Pemecatan tersebut terkait putusan Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Teddy melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus narkoba Teddy Minahasa ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 Kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 Kg dengan tawas.