JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta masih belum menentukan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan dilakukan dalam satu atau dua putaran.
KPU masih harus melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menentukannya.
Dody Wijaya selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pihaknya masih harus melakukan proses penyusunan aturan terkait pelaksanaan pilkada 2024. Pasalnya, KPU harus melakukan pertimbangan dari beberapa hal, salah satunya terkait dengan PKPU tentang Daerah Khusus Jakarta.
“Itu kan ada peraturan khusus ya. Ini kita akan menyesuaikan,” ujar Dody, Selasa (16/4/2024).
Dody menambahkan, KPU Provinsi DKI Jakarta juga masih menunggu isi dari Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disahkan. Pasalnya, belum ada kepastian pelaksanaan pilkada di DKJ akan dilakukan dalam satu atau dua putaran.
Dodi mengatakan, dalam salinan naskah final RUU DKJ, dalam Pasal 10 disebutkan bahwa pilkada di DKJ dilakukan dua putaran, apabila suara salah satu pasangan calon tak mencapai 50 persen. Namun, ia masih belum mendapatkan naskah UU DKJ yang sudah disahkan.
“Karena kan kemarin kan masih perdebatan ya, pagi hari dari eksekutif mengusulkan satu putaran, sorenya kan menjadi dua putaran. Kita ingin tahu nih, bunyi Undang-Undangnya yang diketok palu kemarin itu seperti apa,” ujarnya.
Karena itu, Dody mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPR melalui KPU RI. Dari situ, pihaknya akan mengacu kepada PKPU yang nantinya akan ditetapkan.
Diketahui, dalam Pasal 10 ayat 2 naskah final RUU DKJ yang disahkan oleh DPR pada Kamis (28/3/2024), berbunyi:
“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.”
Artinya, ada kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKJ dilakukan dalam dua putaran. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat 3, yang berbunyi:
“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.”