Beranda Klinik Hukum PBNU Berharap Komisi Yudisial Memantau Sidang Kasus Gratifikasi Izin Tambang

PBNU Berharap Komisi Yudisial Memantau Sidang Kasus Gratifikasi Izin Tambang

Gedung Komisi Yudisial

Jakarta, MH –  Pada Jumat 22 April 2022, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendatangi Komisi Yudisial (KY).

Kedatangan tiga perwakilan lembaga tersebut untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan permohonan agar Komisi Yudisial (KY) mengirimkan tim untuk memantau persidangan perkara dugaan gratifikasi izin tambang dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor Dendy Z. Finsa menyebut bahwa pihaknya bersama perwakilan lembaga lain mendatangi KY agar persidangan berjalan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

“Kami terus terang kaget dengan perubahan sikap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Kami berharap majelis hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU (Mardani H. Maming). Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan tim pemantauan persidangan,” ujar Dendy, Sabtu (23/4/2022).

Dendy menyebut dirinya dan perwakilan lembaga bantuan hukum lainnya diterima Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi di ruangannya.

Dendy menegaskan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI mengkhawatirkan adanya campur tangan pihak yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani Maming. Mardani merupakan saksi dalam perkara ini.

“Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak,” tambah Dendy yang berprofesi sebagai advokat ini.