Beranda Aktual PBG LPK Alkinan Maju Sejahtera di Indramayu Dipertanyakan, Disnaker Sebut Administrasi Lengkap

PBG LPK Alkinan Maju Sejahtera di Indramayu Dipertanyakan, Disnaker Sebut Administrasi Lengkap

0

INDRAMAYU (Majalahukum.com) – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Alkinan Maju Sejahtera (ALMAS) di Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan. Status perizinan bangunan lembaga tersebut dipertanyakan, Jumat (14/8/2026).

Sebelumnya, pada Senin (10/8/2026), tim media mendatangi kantor LPK Alkinan Maju Sejahtera yang beralamat di Jalan Anjatan-Cilandak RT 023/RW 009 No. 52, Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, untuk meminta konfirmasi terkait PBG.

Di lokasi, tim media bertemu seorang pria yang menyampaikan bahwa pengelola atau penanggung jawab LPK Alkinan Maju Sejahtera sedang tidak berada di tempat. Dengan demikian, informasi mengenai status PBG belum dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak pengelola.

Saat ditanya mengenai keberadaan PBG, pria tersebut memberikan jawaban singkat.

“Tidak ada,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Lattas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Erni, saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan administrasi LPK Alkinan Maju Sejahtera, termasuk PBG, menjelaskan bahwa penerbitan PBG bukan merupakan kewenangan Disnaker.

Menurut Erni, kewenangan terkait PBG berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu.

“Kalau masalah PBG, di DPMPTSP. Itu bukan kewenangan kita,” kata Erni.

Meski demikian, Erni menyampaikan bahwa secara administrasi perizinan LPK Alkinan Maju Sejahtera dinyatakan telah lengkap. Namun, pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi yang berwenang, khususnya terkait status PBG bangunan.

Sementara itu, Didi Riyadi yang mengaku sebagai perwakilan LPK Alkinan Maju Sejahtera memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Didi mengatakan, LPK Alkinan Maju Sejahtera telah memiliki izin bangunan yang sebelumnya berbentuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ia juga menyebut keberadaan LPK tersebut telah tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saya bukan pengelola, tapi kalau PBG sudah ada dalam bentuk IMB. Di Kemnaker juga sudah ada datanya,” ujar Didi.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DPMPTSP Kabupaten Indramayu mengenai status PBG bangunan LPK Alkinan Maju Sejahtera. Pihak manajemen atau penanggung jawab LPK juga belum memberikan penjelasan secara langsung terkait hal tersebut.

Secara regulasi, konsep IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan yang sebelumnya telah memiliki IMB pada prinsipnya tidak serta-merta harus mengurus PBG baru, sepanjang tidak terdapat perubahan yang mengharuskan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kepastian mengenai status perizinan bangunan LPK Alkinan Maju Sejahtera perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Majalahukum.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak LPK Alkinan Maju Sejahtera, DPMPTSP Kabupaten Indramayu, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan informasi tambahan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red/Team)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.