JAKARTA – Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) menegaskan tidak menuntut penundaan Pemilu 2024 dalam gugatannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prima hanya meminta proses pelaksanaan pemilu diulang dari awal.
Hal tersebut disampaikan oleh Agus Jabo Priyono selaku Ketua Umum Partai Prima yang menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatannya.
Salah satu putusan majelis hakim adalah memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Maka yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tetapi prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan,” ujar Agus Jabo dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat (03/03/2023).
Agus meminta KPU diaudit terkait proses pelaksanaan pemilu. Audit diperlukan untuk memastikan proses pelaksanaan pemilu transparan. Agus menuding KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu telah berbuat curang. Keyakinan itu terbukti setelah PN Jakarta Pusat menyatakan KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kalau kemudian proses pemilu yang penuh kecurangan seperti ini dilanjutkan itu akan membahayakan kehidupan berbangsa bernegara pascapemilu dilaksanakan,” ujarnya.
“Jadi niat kami hanya itu, bagaimana kami dihargai, hak kami dihormati, hak kami dibolehkan sebagai partai politik yang sah dan sebagai parpol yang memenuhi syarat secara ilustratif untuk menjadi peserta pemilu. Jalan satu-satunya proses harus diulang lagi,” jelasnya.