JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun sebagai tersangka pada Kamis (2/11/2023).
Status hukum tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang dalam pengelolaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) juga menyatakan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan.
Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Polri menerangkan, status tersangka Panji Gumilang itu diberikan setelah tim penyidiknya melakukan ekspose atau gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).
“Dari kesimpulan atau hasil gelar perkara, penyidik sepakat bahwa APG (Panji Gumilang, Red) telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana dan atas hal tersebut penyidik menetapkan status APG sebagai tersangka,” ujar Brigjen Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Panji Gumilang dijerat tersangka dengan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 70 jo Pasal 5 UU 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Penyidik juga menebalkan sangkaan Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
“Ancaman pidana terkait pasal-pasal tersebut yakni pidana penjara empat tahun dan ancaman pidana penjara 20 tahun,” ujar Brigjen Whisnu.
Status tersangka terhadap Panji Gumilang ini adalah kali kedua. Sampai saat ini, Panji Gumilang juga masih berstatus tersangka dalam kasus penistaan agama yang kasusnya akan segera disidangkan di pengadilan.
Adapun terkait dengan TPPU yang menyasar Panji Gumilang ini, Brigjen Whisnu menjelaskan, itu merupakan klaster kasus khusus terkait dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggelapan dalam penggunaan dan pengelolaan dana yayasan.
Brigjen Whisnu menerangkan, kasus TPPU ini diketahui berkat kerja sama tim penyidiknya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terungkap dalam penyidikan, Panji Gumilang memiliki empat nama alias untuk memanfaatkan akun rekening yang dalam penguasaannya sendiri, yakni atas nama Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang (ARPG), Abu Totok, Abu Ma’rif, dan Syamsu Alam. Kelima nama tersebut masing-masing memiliki nomor rekening. Berdasarkan penelusuran, lima nama tersebut memiliki 154 akun bank. Selama penyidikan, kata Brigjen Whisnu, rekening-rekening tersebut dalam pembekuan.
Namun, dari penelusuran terhadap ratusan rekening itu, terdapat empat rekening yang memiliki kas saldo sebesar Rp 200 miliar. Dari penyidikan, kata Brigjen Whisnu, juga ditemukan adanya kas saldo sebesar Rp 73 miliar yang bersumber dari peminjaman bank pada 2019.
“Pinjaman tersebut menggunakan nama yayasan, tetapi masuk ke dalam rekening pribadi APG. Dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG,” ungkap Brigjen Whisnu.
Akan tetapi, kata Brigjen Whisnu, pelunasan pinjaman tersebut menggunakan uang yayasan.
“Cicilan dari pinjaman bank atas nama yayasan yang digunakan untuk keuntungan pribadi APG tersebut, cicilannya menggunakan dana yayasan. Sehingga kita temukan di situ tindak pidana asal TPPU-nya, yaitu tindak pidana penggelapan dana yayasan,” ujar Brigjen Whisnu.
Brigjen Whisnu mengatakan, selain itu, tim penyidiknya juga menemukan tindak pidana lainnya berupa penggelapan dalam pembelian aset-aset sejak 2016 sampai 2023 yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Dan pembelian aset-aset tersebut menggunakan dana yayasan, tetapi aset-aset tersebut dikuasai dan dimiliki oleh APG,” ujar Brigjen Whisnu.
Temuan lainnya dari penyidikan, kata Brigjen Whisnu, juga adanya rekening yayasan yang dalam penguasaan penuh Panji Gumilang dengan nilai kas masuk setotal Rp 900 miliar. Dari nilai kas masuk tersebut, tercatat pembiayaan keluar senilai Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.
“Dan transaksi keluar tersebut, digunakan oleh APG untuk kepentingan dan keperluan pribadinya sendiri, sehingga dari transaksi TPPU yang dilakukan oleh APG kurang lebih sebesar Rp 1,1 triliun lebih,” ujar Brigjen Whisnu.
Brigjen Whisnu juga mengatakan, pengusutan TPPU atas pidana pokok penggelapan yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini belum tuntas. Sebab, dia mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri bersama PPATK juga masih melakukan sejumlah penelusuran terkait dengan pemanfaatan aset-aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
Lebih lanjut Brigadir Whisnu mengatakan, oleh karena itu, Rp 1,1 triliun yang dikuasai Panji Gumilang tersebut adalah estimasi sementara.
“Tim penyidik dan PPATK masih terus mendalami terkait berapa total riil kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh APG ini,” ujar Brigjen Whisnu.
Panji Gumilang saat ini sudah mendekam di sel tahanan di Kejaksaan Negeri Indramayu. Penahanan terhadap Panji Gumilang sudah dilakukan sejak Agustus 2023 lalu di Bareskrim Polri. Namun, penahanan tersebut terkait dengan kasus penistaan agama yang menyeretnya menjadi tersangka.
Pekan lalu, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menyerahkan tanggung jawab penahanan Panji Gumilang ke kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat (Jabar).