JAKARTA – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai Rp.349 triliun.
Mahfud mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil penelitian. Dia memastikan kejanggalan dana tersebut bukan berkaitan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia pun menambahkan, TPPU tersebut sering kali membuat angka menjadi besar karena berkenaan dengan kerja intelijen keuangan, dan menyangkut dunia luar. Artinya, dari Rp.349 triliun tersebut tidak sepenuhnya melibatkan pegawai Kemenkeu.
“Saya waktu itu sebut Rp.300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp349 triliun, dan saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering menjadi besar karena menyangkut kerja intelijen keuangan,” ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin (20/03/2023).
Mahfud meminta publik tidak berasumsi Kemenkeu melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, TPPU itu juga melibatkan dunia luar, dan bukan hanya pegawai Kemenkeu.
“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa Menkeu korupsi Rp349 triliun, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan dunia luar,” pungkasnya.