JAKARTA – Polri mengakui Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) yang tewas tertembak adalah anggota Densus-88 Antiteror.
Kendati demikian, Kombes Aswin Siregar selaku Juru Bicara Densus 88 menolak mengatakan anggotanya itu tewas lantaran terjadi tembak-menembak. Aswin menjelaskan, Bripda Ignatius tewas tertembak akibat kelalaian dari seniornya sesama Densus-88, Kamis (27/7/2023).
Dua anggota yang dikatakan Aswin melakukan kelalaian tersebut, sudah dalam penahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Tidak ada tembak-menembak. Yang terjadi adalah kelalaian anggota,” ujar Aswin, saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Aswin menerangkan, almarhum Bripda Ignatius, dan dua tersangka, Bipda IMS dan Bripka IG adalah sesama anggota Densus-88 Antiteror.
Aswin mengatakan, kejadian yang disebutnya kelalaian itu, terjadi ketika Bripda IMS mengeluarkan senjata api yang tersimpan di dalam tas. Tanpa sengaja, kata Aswin, senjata api itu meletus dan memuntahkan peluru yang menewaskan Bripda Ignatius.
Peristiwanya adalah kelalaian saat mengeluarkan senjata dari tas, sehingga senjata meletus dan mengenai anggota yang lain di depannya,” ujar Aswin meyakinkan.
Saat ini kata Aswin, kejadian tersebut dalam penyidikan bersama Densus-88 dan Polres Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Kabar tentang tewasnya Bripka Ignatius disampaikan resmi oleh Polri pada Rabu (26/7/2023) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan dalam siaran persnya menyampaikan, Bripda IDF tewas akibat tertembak oleh sesama rekannya di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (23/7/2023) dini hari sekitar pukul 01:40 WIB.
Telah terjadi tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF,” begitu kata Ramadhan, dalam siaran pers, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan melanjutkan, peristiwa tersebut saat ini dalam penanganan penyidik gabungan dari Propam Polri dan Reskrim.
“Terhadap dua tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG sudah diamankan (ditahan) untuk dilakukan penyidikan terkait peristiwa tersebut. Dan untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” begitu sambung Ramadhan.
Mabes Polri, kata Ramadhan menegaskan, tak akan pandang bulu untuk mengusut tuntas setiap prilaku tak disiplin para anggotanya. Pun tak bakal menoleransi perbuatan tindak pidana yang dilakukan terhadap para anggotanya.
Karena itu, Ramadhan memastikan, Polri akan melakukan penegakan hukum internal, maupun pidana atas peristiwa penembakan yang menewaskan Bripda IDF tersebut.
“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Ramadhan.