JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai melakukan verifikasi administrasi perbaikan atau verifikasi ulang terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada hari ini, Rabu (29/03/2023). Verifikasi ulang dilakukan usai partai pendatang baru itu berhasil melengkapi dokumen perbaikan syarat keanggotaannya.
“Hari ini, KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran parpol Prima,” ujar Idham Holik selaku Komisioner KPU RI, Rabu (29/03/2023).
Idham mengatakan, verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen keanggotaan Prima akan berlangsung selama lima hari saja. Setalah itu, KPU akan membuat kesimpulan apakah Prima memenuhi atau tidak memenuhi syarat administrasi.
Jika Prima berhasil memenuhi syarat administrasi, lanjut Idham, maka partai tersebut harus mengikuti tahapan verifikasi faktual untuk bisa dinyatakan sah sebagai peserta Pemilu 2024.
“Verifikasi faktual langsung dilakukan setelah lolos verifikasi administrasi,” ujarnya.
Farhan Abdillah Dalimunthe selaku Juru Bicara DPP Prima mengatakan, pihaknya telah menyerahkan dokumen perbaikan syarat keanggotaan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU berjumlah sekitar 2.000 identitas anggota. Sebanyak 371 di antaranya merupakan identitas anggota yang baru dimasukkan ke Sipol. Sedangkan sisanya merupakan data lama yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada kesalahan penulisan nama maupun jenis kelamin.
Farhan mengatakan, pihaknya optimistis bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi perbaikan ini. Sebab, pihaknya sudah menyerahkan dokumen anggota baru lebih banyak dari yang dibutuhkan untuk bisa lolos. Selain itu, Prima juga sudah melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan para anggotanya itu sudah masuk daftar pemilih berkelanjutan dan pekerjaannya tidak bertentangan dengan aturan KPU.
“Kita cross check semuanya, jadi betul-betul datanya bersih dan sudah kita lebihkan semuanya. Kami optimis untuk MS semua. Jadi harusnya kami lolos ke tahap verifikasi faktual,” ujar Farhan kemarin.
Verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima ini merupakan perintah Bawaslu RI lewat putusannya yang dibacakan pada 20 Maret lalu. Bawaslu menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi saat memverifikasi administrasi Prima pada November 2022 lalu. Karena itu, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima.