Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga perbuatan Irfan Kurnia Saleh (IKS) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI Angkatan Udara pada juni 2017 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp.224 miliar.
“Akibat perbuatan tersangka IKS, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.224 miliar dari nilai kontrak Rp.738,9 miliar”, Ujar Firli Bahuri, Selasa (24/05/2022).
KPK menjelaskan bahwa pada Mei 2015, Irfan bersama Lorenzo Pariani (LP) sebagai salah satu pegawai perusahaan Agusta Westland (AW) menemui Mohammad Syafei (MS) yang saat itu masih menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan tersebut terdapat pembahasan yang diantaranya mengenai pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU.
IKS yang juga menjadi salah satu agen AW diduga memberikan proposal harga kepada MS dengan mencantumkan harga untuk satu unit helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS yang mana harga tersebut disepakati IKS dengan pihak AW hanya senilai 39,3 juta dolar AS (Rp.514,5 miliar rupiah)”, ungkap Firli.
Selain IKS, ada beberapa jumlah tersangka lainnya dalam kasus ini yang berasal dari unsur TNI. Puspom TNI mengambil alih proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang berasal dari TNI.
Puspom TNI menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka asal TNI itu sudah dihentikan pada Agustus 2021.