JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus korupsi bantuan sosial di Kemensos. Penyidikan baru ini terkait penyaluran beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021.
KPK menyatakan sudah ada tersangka dalam kasus korupsi bansos ini. Berdasarkan hasil penghitungan sementara KPK, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi penyaluran beras bansos Kemensos diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. KPK telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan hasil perhitungan yang pasti.
“Sejauh ini, sementara ya sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya, ya kira-kira ratusan miliarlah yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi, Kamis (16/03/2023).
Menurut Ali, KPK sedang fokus mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini. Sebab, kata Ali, perkara sangat penting lantaran menyangkut masyarakat luas.
“Yang terpenting bukan persoalan itu. Ini kan berkaitan penyaluran bansos beras kepada masyarakat miskin. Sangat ironis apabila kemudian pelaksanaan dari penyaluran bansos semacam ini justru ada dugaan korupsi oleh oknum-oknum tertentu dimaksud,” pungkasnya.
Sebagai Informasi, sudah ada enam nama yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MK, BS, AC, IW, RR, dan RC. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan peningkatan status hukum penyelidikan perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos ke tahap penyidikan. Saat ditanyakan kebenaran data nama-nama tersangka tersebut, Ali tidak menjawab tegas.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” beber Ali.