JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku Wakil Ketua DPR tidak ada sangkut pautnya dengan proses politik. KPK mengklaim pemeriksaan terhadap Cak Imin murni atas dasar proses penegakan hukum.
Ali Fikri selaku Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK menjelaskan, pemeriksaan terhadap Cak Imin dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012.
Adapun, proses penyidikan kasus korupsi di Kemnaker tersebut sudah dimulai sejak Juli 2023, jauh sebelum Muhaimin Iskandar dicalonkan sebagai Bakal Calon Presiden (Bacawapres) Anies Baswedan. Hal tersebut ditegaskan Ali sekaligus meluruskan isu negatif terkait pemeriksaan Cak Imin oleh KPK.
“Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi. Yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan 3 orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI, yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan,” ujar Ali, Sabtu (9/9/2023).
Ali juga buka suara soal kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang terjadi di 2012, tapi baru diusut KPK di 2023 menjelang tahun politik. Ali menyebut, KPK baru menerima laporan dari masyarakat soal indikasi korupsi di Kemnaker tersebut.
Kemudian, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil tindak lanjut laporan tersebut. KPK lantas meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan pada 2022, dilanjutkan ke proses penyidikan belum lama ini setelah ditemukan adanya kecukupan dua alat bukti.
“Jadi walaupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu. Sehingga inipun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini,” jelas Ali.
KPK mempersilakan kepada siapapun untuk berpendapat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Namun, Ali memastikan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi komentar yang berkaitan dengan isu politik.
“Kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK. Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum tentu semua ada dasar dan prosesnya. Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya,” sambungnya.
Muhaimin Iskandar sendiri rampung diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi selama sekira lima jam pada Kamis, 7 September 2023. Cak Imin mengaku telah menjelaskan seluruhnya ke penyidik soal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
“Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnaker tahun 2012. Selama ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri,” kata Cak Imin di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
“Sistem proteksi ini menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka inisial salah satu staf dirjen dan salah seorang pengusaha,” sambungnya.
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menekankan telah menjelaskan secara terang benderang ihwal proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker kepada tim penyidik. Ia berharap penjelasannya tersebut bisa membantu KPK membuat terang perkara ini.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, saya dengar, Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, sudah saya jelaskan. Moga-moga dengan penjelasan ini KPK bisa cepat. Saya terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah penyelesaian kasus korupsi,” ungkap Imin.
Untuk informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.