JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan pemeriksaan terhadap Luqman Hakim selaku Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (27/9/2023) hari ini.
Lukman Hakim akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Luqman Hakim bakal diperiksa bersama dua saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemnaker, Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto. Mereka diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama tersebut,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK melalui pesan singkatnya, Rabu (27/9/2023).
Sebagai informasi, KPK sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada 2012. Pengadaan sistem proteksi TKI tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.
Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Sayangnya, KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.