Jakarta, MH – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeklaim sudah mengantongi keterangan waktu kematian, kronologi peristiwa, tempat kejadian, serta kesimpulan awal penyebab kematian Brigadir J.
Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM mengatakan, ragam informasi tersebut didapat tim investigasi setelah melakukan pengecekan silang dan verifikasi kepada tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri yang melakukan autopsi pada jenazah Brigair J, Senin (25/7/2022).
“Dalam proses permintaan keterangan tadi, kami bisa melihat dengan sangat rigid (gamblang), kapan waktu meninggal. Kami sudah punya karakter luka-luka (penyebab kematian) dan kronologi kematian,” ujar Anam, Senin (25/7/2022).
Anam juga mengatakan bahwa timnya sudah mendapatkan lokasi Brigadir J tewas. Namun begitu, Anam belum dapat menyampaikan kesimpulan awalan terkait temuannya ini ke publik dengan alasan menunggu seluruh proses investigasi selesai.
“Yang bisa kami sampaikan saat ini baru sebatas bahwa kami sudah semakin rigid mengetahui kapan Brigadir J meninggal, apa penyebabnya, dan kronologi peristiwa, karakter dan penyebab luka, dan di mana kemungkinan besar meninggalnya Brigadir J,” ujar Anam.
Anam menyiratkan adanya informasi maupun fakta yang berbeda antara hasil sementara yang didapatkan dari proses penyelidikan dan versi yang disampaikan Polri selama ini.
“Komnas HAM tidak mengikuti alur skenario kepolisian atau skenario dari institusi lain,” ujar Anam.
Tim investigasi Komnas HAM, pada Senin 25 Juli 2022 meminta penjelasan dari Polri terkait proses dan hasil autopsi jenazah Brigadir J. Penjelasan dari permintaan keterangan kepada tim Pusdokkes Polri sebagai pembanding atas temuan Komnas HAM terkait luka-luka pada jenazah Brigadir J.
Menurut Anam, dalam permintaan keterangan ini, tim investigasi meminta tim forensik RS Polri menerangkan rangkaian utuh proses bedah autopsi.
“Kita meminta ceritakan dari awal kedatangan jenazah (ke ruang autopsi), sebelum diautopsi dan saat autopsi, sampai setelah dilakukan autopsi,” ujar Anam.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto bersama Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo dan tim forensik hadir memenuhi panggilan Komnas HAM, kemarin.
Agung menjelaskan, kedatangannya bersama Kadiv Humas Polri dan tim forensik untuk menjabarkan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar penyidikan kasus kematian Brigadir J berjalan transparan.
“Saya datang memenuhi undangan atau panggilan dari Komnas HAM yang jadwalnya pukul 13.00 WIB,” ujar Agung.
Brigadir J oleh pihak kepolisian disebut tewas di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Versi kepolisian, tewasnya Brigadir J karena adu tembak dengan rekannya, Bharada E.
Pihak kepolisian menyebut motif peristiwa adu tembak itu karena awalnya Brigadir J yang melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo, istri Irjen Sambo yang sedang beristirahat di kamar pribadi di rumah dinas Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan disebutkan kepolisian, dalam pelecehan seksual itu, Brigadir J nekat menodongkan pistol ke kepala Nyonya Sambo.