JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE).
Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan pihaknya memutuskan tak mengajukan banding atas penjatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Richard Eliezer kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.
Fadil mengatakan, putusan hakim tersebut sudah memberikan keadilan bagi semua pihak. Sebab itu, jaksa penuntut umum (JPU) tak perlu melakukan perlawanan hukum.
“Kami menyatakan tidak banding dalam perkara Richard Eliezer ini,” ujar Fadil di Kejakgung, Jakarta, Kamis (16/02/2023).
“Dengan begitu, inkrahlah keputusan hukum terhadap Richard Eliezer ini,” ujar Fadil menambahkan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekusitornya meminta majelis hakim menghukum Richard selama 12 tahun. Akan tetapi, hakim mengabulkan permohonan terdakwa Richard sebagai justice collaborator (JC), atau saksi-pelaku. Hal tersebut yang membuat majelis hakim meringankan hukuman.