JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Anwar Usman tak terlibat dalam persidangan sengketa pilpres pascaputusan hasil Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 20 Maret 2024 malam.
Hal tersebut karena Anwar Usman telah dijatuhi hukuman etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Pilpres, iya (enggak terlibat). Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang. Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu. Sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).
“Putusan MKMK itu jelas untuk tidak mengikutsertakan (Anwar Usman) mengadili perselisihan hasil pilpres,” tambahnya.
Menurut Fajar, Anwar Usman masih bisa menangani kasus sengketa pemilu dalam aduan pileg, namun dengan catatan sepanjang tak ada konflik kepentingan.
“Kalau pileg dengan catatankan. Jabatannya sepanjang ada konflik kepentingan enggak boleh,” ujar Fajar.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada. Putusan ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam ruang sidang MKMK di Gedung MK, Selasa 7 November 2023 malam.
“Hakim Terlapor (Anwar Usman) tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly membacakan amar putusan MKMK.