JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pengembalian aset First Travel kepada jamaah membutuhkan proses panjang. Karena itu, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk melaksanakannya. Saat ini, kata Burhanuddin, pihaknya telah merekonstruksi cara pengebalian aset First Travel kepada para jamaah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 365.
“First Travel sudah kita merekonstruksi bagaimana pengembalian, tapi kan dulu kan putusannya bisa untuk negara, kemarin, sekarang ya kita, kita akan kembalikan kepada mereka,” ujar Burhanuddin, Jakarta, Selasa (07/02/2023).
Burhanuddin menjelaskan, proses panjang pengembalian aset karena minimnya aset yang disita sementara jumlah pengembalian aset kepada jamaah cukup besar.
“Ini memang memerlukan proses panjang, karena apa? yang disita sedikit nih, kerugiannya banyak. Jadi memerlukan nanti ada teknik nanti setelah ini, kita akan bagaimana caranya apa pakai kurator apa gitu,” ujarnya.
“Pasti kalau kita ingin secepatnya aja tapi kemungkinan nanti dengan kurator,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, upaya Peninjauan Kembali (PK) 63.00 jamaah haji dan umrah agen perjalanan First Travel akhirnya berbuah manis. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan agar aset terdakwa Andika Surachman yang disita negara dikembalikan.
“Amar putusan kabul,” demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir di situs MA, Kamis (05/01/2023).