Jakarta – Polri memastikan telah menyerahkan putusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Hal ini dilakukan setelah permohonan banding Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik ditolak.
Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengungkapkan, petikan pemecatan terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut diterima langsung oleh Ferdy Sambo.
“(Diterima langsung) FS. Setelah diterima nanti ada tanda terimanya bukti ke Wabprof Propam,” ujar Dedi, Minggu (25/9/2022).
Dedi memastikan pemecatan tersebut tidak disertai dengan kegiatan seremonial pencopotan dua bintang di pundak Ferdy Sambo.
“Sudah cukup dengan pemberian surat tersebut substansi PTDH sangat clear,” lanjut Dedi.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dipecat lantaran dianggap menghalangi penyidikan dalam peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hubarat alias Brigadir J. Dia adalah satu dari empat yang dipecat. Tiga orang lain adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Sementara itu, dalam kasus pidana, berkas tujuh tersangka sedang dalam proses penelitian jaksa. Sejauh ini berkas polisi telah sekali dikembalikan jaksa untuk diperbaiki dan belum ada kesimpulan lengkap. Tujuh orang tersangka pidana adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.