JAKARTA – Terdakwa Ferdy Sambo mengklaim tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggotanya selama 28 tahun dinas di kepolisian.
Menurut Sambo, atas dasar itu anggotanya tidak akan menolak melakukan apa pun perintahnya. Terlebih, anggota harus melapor ke atasan Sambo jika ingin menolak perintah. Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2022.
Awalnya, pengacara Baiquni bertanya kepada Sambo soal aturan anggota yang tidak menuruti perintah atasan. Sambo menyebut hal itu bisa dilakukan jika perintah yang diberikan melanggar aturan.
“Kalau misalkan ada bawahan Saudara yang menolak maka bawahan Saudara harus melapor kepada siapa atasan Saudara?” tanya pengacara Baiquni.
“Ya kalau kami di kepolisian kalau menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih enggak berani,” jawab Sambo.
“Tadi Saudara katakan tidak berani ya. Kenapa tidak berani (menolak perintah Sambo)?” tanya pengacara Baiquni.
“Mohon maaf saya 28 tahun dinas saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu,” jawab Sambo.
“Walaupun perintah itu bertentangan dengan UU dan peraturan?” tanya pengacara Baiquni.
“Iya,” jawab Sambo.