JAKARTA – Azis Syamsuddin mantan Wakil Ketua DPR telah keluar dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat. Azis mendapatkan total remisi 6,5 bulan.
“Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari,” ujar Deddy Eduar Eka Saputra selaku Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun atas kasus suap. Dia kemudian menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Tangerang.
Deddy mengatakan Azis lalu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 18 Agustus 2023. Azis masih harus menjalani wajib lapor.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” ujar Deddy.
Azis Syamsuddin sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga mencabut hak politik Aziz Syamsuddin selama 4 tahun.
Azis dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Robin dan pengacara Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Februari 2022.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Karena itu, Azis meminta seorang anggota kepolisian bernama Agus Supriadi dikenalkan ke penyidik KPK.