JAKARTA – Albertina Ho Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan dirinya mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (21/11/2023). Kedatangannya ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dengan kepolisian mengenai dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan bulutangkis.
“Ya (tadi benar mendatangi Bareskrim Polri). Kami koordinasi dengan Bareskrim sehubungan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewas,” ujar Albertina saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/11/2023).
Kendati demikian, Albertina tak menjelaskan lebih rinci soal bentuk koordinasi yang dilakukan kedua belah pihak dalam kasus ini. Termasuk mengenai ada atau tidaknya pertukaran informasi maupun dokumen dalam pertemuan tersebut.
“Karena masih dalam proses, tidak bisa kami sampaikan (lebih rinci),” ujar Albertina.
Sebagaimana diketahui, saat ini Polda Metro Jaya sedang mengusut dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK. Puluhan saksi telah dimintai keterangan mengenai kasus ini.
Bahkan, Firli Bahuri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemerasan tersebut. Sementara itu, 20 pegawai KPK juga telah dimintai keterangan.
Disamping itu, Dewas KPK menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri lantaran bertemu dengan SYL. Dalam aduan ini, Dewas KPK telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.
Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.
Untuk informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.