Beranda Pidana Umum Dengan Berkelit, Camat Ujungberung Klarifikasi Dugaan Terlibat Mafia Tanah

Dengan Berkelit, Camat Ujungberung Klarifikasi Dugaan Terlibat Mafia Tanah

0

Bandung, Majalahukum.com | Dugaan keterlibatan Camat Ujungberung, Bapak Abriwansyah Fitri, AP, S.Sos, M.AP., dalam kasus mafia tanah mencuat di masyarakat. Isu ini berawal dari administrasi tanah adat yang belum bersertifikat dan sengketa pertanahan di wilayah Kecamatan Ujungberung. Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Ujungberung memberikan klarifikasi resmi atas pertanyaan dari MajalahHukum.com.

Dalam konfirmasinya, Pemerintah Kecamatan Ujungberung menegaskan bahwa mereka hanya memiliki wewenang untuk memfasilitasi berbagai pihak yang bersengketa terkait objek tanah. Terkait status tanah Persil 251 Kohir 397 atas nama H. Bahrum bin Toyib dan Persil 251 Kohir 407 atas nama Toyib bin Hasan, pihak Kecamatan menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengganti data kepemilikan tanah.

Lebih lanjut, pihak Kecamatan menyatakan bahwa produk hukum terkait kepemilikan tanah bukanlah kewenangan mereka, melainkan merupakan kewenangan instansi lain yang berwenang. Oleh karena itu, klaim kepemilikan tanah harus dibuktikan oleh para pihak yang bersengketa berdasarkan dokumen yang sah dan diakui hukum.

Dalam jawabannya, Kecamatan Ujungberung juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur hukum. Mereka menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan menempuh proses peradilan agar diperoleh kepastian hukum yang jelas.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas terkait isu yang berkembang. Pemerintah Kecamatan Ujungberung berkomitmen untuk terus mendukung penyelesaian sengketa tanah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menegaskan tidak adanya keterlibatan mereka dalam praktik mafia tanah.

Melalui surat konfirmasi, Redaksi MAJALAHUKUM meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Bapak Camat Abriwansyah Fitri, AP, S.Sos, M.AP.,terkait hal-hal berikut:

  1. Pemerintah Kecamatan Ujungberung pada tanggal 29 Juli 2011 telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 593/280-Kec.U/2011 yang pada pokoknya menerangkan bahwa: ”Berdasarkan catatan buku Letter C Kecamatan Ujungberung, bahwa tanah milik adat Kohir Nomor 397 Persil Nomor 251 Kelas D IV di Blok Sukup seluas 20.100 meter persegi atas nama H. Bahrum bin Toyib, tanah tersebut terletak di blok Sukup Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung Kota Bandung. Surat ini disertai fotokopi kutipan dari buku Letter C Kohir Nomor 397 Persil Nomor 251 Kelas D IV ditanda tangan dan cap basah Pemerintah Kecamatan Ujungberung saat itu”. Apakah Bapak Camat saat ini bapak ABRIWANSYAH FITRI, AP, S.Sos, M.AP telah membatalkan Surat Keterangan Nomor 593/280-Kec.U/2011 itu? Apa dasar pembatalannya?
  2. Apakah terjadi peralihan hak atas tanah Persil 251 D IV Kelurahan cigending Eks Desa Pakemitan sehingga terdapat perubahan dari Kohir 397 (H. Bahrum bin Toyib) menjadi Kohir 407 (Toyib bin Hasan)? Jika benar, apakah Bapak mengetahui kapan dan bagaimana proses peralihan hak atas objek tersebut?
  3. Apakah Berita Acara Penyerahan (BAP) Dokumen tertanggal 29 November 2024 dikeluarkan atau setidak-tidaknya diketahui oleh Bapak selaku Camat Ujungberung?
  4. Apakah Bapak siap bertanggung jawab atas kebenaran materiil dalam BAP Dokumen tanggal 29 November 2024 tersebut sesuai dengan kewenangan dalam jabatan maupun di depan hukum? Mengingat hal ini menimbulkan dugaan kuat terkait keterlibatan dalam mafia tanah.
  5. Apa dasar hukum, fakta, atau dokumen yang menjadi landasan bagi Bapak dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah Persil 251 Kohir No. 407 atas nama Toyib bin Hasan? Apakah Bapak siap bertanggung jawab secara hukum apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan akibat penerbitan surat keterangan ini?
  6. Setelah setelah mengeluarkan Surat Keterangan Tanah Persil 251 Kohir No. 407 atas nama Toyib bin Hasan, dilanjutkan adanya Berita Acara Penyerahan satu dokumen Salinan C Nomor 407 Persil 251 atas nama Toyib bin Hasan dari Kecamatan Ujungberung ke Kepada kelurahan Cigending; keduanya dilakukan untuk mengaburkan jejak dugaan kejahatan mafia tanah?
  7. Apakah Bapak menerima gratifikasi dalam proses penerbitan kedua surat tersebut? Jika benar, berapa nilai gratifikasi yang diterima?

Namun jawaban Camat Abriwansyah Fitri, AP, S.Sos, M.AP yang diterima redaksi majalahukum.com sunggung jauh panggang dari api.

“Dari 7 pertanyaan saudara yang disampaikan dapat kami simpulkan bahwa Pemerintah Kecamatan mempunyai wewenang untuk memfasilitasi dari berbagai pihak yang bersengketa terkait objek tanah”, demikian jawaban klarifikasi Camat

“Perlu disampaikan bahwa baik Persil 251 Kohir 397 atas nama H. Bahrun bin toyib dan Persil 251 Kohir 407 atas nama Toyib bin hasan tidak adanya kewenangan Pemerintahan Kecamatan untuk merubah atau mengganti objek dalam data tersebut karena produk tersebut adalah bukan merupakan produk ataupun kewenangan yang dikelurakan oleh Kecamatan, dengan demikian permasalahan klaim tanah tersebut merupakan kewajiban para pihak untuk bisa membuktikan berdasarkan data yang dimiliki masing masing. Untuk itu pemerintah kecamatan untuk menyarankan para pihak untuk menempuh jalur hukum sehingga melalui peradilan dapat ditentukan kepastian hukumnya”, demikian jawaban tertulis Camat Abriwansyah Fitri, AP, S.Sos, M.AP.

Jelas sekali, Camat memberikan jawaban yang tidak relevan terhadap pertanyaan yang diajukan dan terindikasi berkelit menghindari substansi pertanyaan, padahal giat mafia tanah tengah marak terjadi khususnya di wilayah Kecamatan Ujungberung. (Deni S)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.