JAKARTA – Bupati Bandung Dadang Supriatna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi. KPK tengah menelaah laporan tersebut.
“Betul, informasi yang kami peroleh dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya laporan masyarakat dimaksud,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023).
“Tentu segera kami lakukan verifikasi, telaah dan koordinasi dengan pihak pelapor untuk melengkapi data laporannya oleh teman teman di Pengaduan Masyarakat,” imbuhnya.
Ali menambahkan KPK akan melakukan analisis untuk mencari peristiwa pidana. Apabila ada unsur tindak pidana korupsi, KPK akan memproses lebih lanjut.
“Berikutnya tentu analisisnya apakah nanti ada dugaan peristiwa pidananya dan kemudian KPK berwenang, pasti kemudian kami tindak lanjuti pada proses proses berikutnya,” ujarnya.
Diberitakan dan dikutip dari sejumlah pemberitaan media massa, Dadang dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Bandung. Informasi itu berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Aktivis Pemuda Bandung Raya.