JAKARTA – Brigjen Endar Priantoro kembali ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
“Iya betul (kembali ke KPK),” ujar Endar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/7/2023).
Endar tak berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. Namun, rencananya, jenderal bintang satu itu akan bertemu pimpinan KPK.
KPK membenarkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke lembaga antirasuah tersebut. Endar bakal bertugas lagi sebagai Dirlidik KPK.
“Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga harmonisasi.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” jelas Ali.
Sebelumnya, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar pernah menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.
Pada Kamis (4/5/2023), Endar mengungkapkan, KPK menolak keberatannya soal pencopotan dirinya. Keputusan ini dia ketahui melalui surat jawaban Pimpinan KPK yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa kepada dirinya.
“Intinya mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini enggak menjawab apa yang kami tanyakan,” ujar Endar, Kamis (4/5/2023).
Endar lalu mengajukan banding administrasi ke Presiden.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK menilai, penyelesaian masalah pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK semestinya ditangani oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, berdasarkan perundangan yang berlaku, Ombudsman RI dinilai tidak berwenang menyelesaikan persoalan.
Cahya H Harefa selaku Sekjen KPK mengatakan, penyelesaian persoalan ini memedomani hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menyebut, penanganannya bermuara pada PTUN, bukan di Ombudsman.
“Permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman. Namun, berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN,” ujar Cahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).
Cahya menjelaskan, seluruh proses rekrutmen, pengembangan karier hingga purna tugas pegawai adalah urusan internal KPK. Termasuk juga proses pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“(Ini) adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK bukan pelayanan publik,” jelas Cahya.