JAKARTA – Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan diklarifikasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan pihak berperkara yaitu Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian dan rumah sewa di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
“MAKI telah mendapat undangan klarifikasi dari Dewas KPK atas laporan dugaan pelanggaran etik FB [Firli Bahuri] terkait SYL dan rumah sewa Jalan Kertanegara 46. Saya akan hadir sesuai undangan tersebut,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
Dalam proses ini, Dewas KPK sudah mengklarifikasi Firli terkait laporan yang dilayangkan oleh MAKI tersebut. Hanya saja, baik Dewas maupun Firli tidak ingin membuka materi klarifikasi.
Sebelumnya, Boyamin melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.
Laporan yang dilayangkan pada Selasa, 7 November 2023 itu mempermasalahkan tindakan Firli yang diduga tidak jujur dalam mengisi LHKPN dan gaya hidup mewah. Sewa rumah di Kertanegara dimaksud tidak tercantum dalam LHKPN Firli.
“Aduan ini karena sesuatu yang prinsip bahwa Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya, sehingga ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa Pimpinan KPK itu patuh aturan,” ujar Boyamin beberapa waktu lalu.
Adapun Firli telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, suap dan penerimaan gratifikasi. Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.