Beranda Pidana Umum Berkas Belum Lengkap, Kejagung Tolak 4 Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berkas Belum Lengkap, Kejagung Tolak 4 Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berkas belum lengkap, Kejagung Tolak Empat Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas Irjen Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap.

Berkas tersebut akan segera dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan perbaikan. Fadil Zumhana selaku Jampidum Kejagung mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian, analisis dan koordinasi secara intensif dengan penyidik Bareskrim. Dari hasil analisis berkas perkara keempatnya akan segera dikembalikan ke penyidik Brigjen Pol Andi Rian Djajadi selaku Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).

Empat berkas perkara tersangka tersebut adalah milik Irjen Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti,” ujar Fadil di Kejagung, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim karena adanya sejumlah syarat formil dan materil yang belum lengkap. Penyidik harus memberikan kejelasan tentang ada bagian-bagian yang belum lengkap.

“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena ini harus kami bawa ke persidangan,” jelasnya.

Meski demikian dia tidak menjelaskan apa hal yang harus diperjelas dalam berkas tersebut. Fadil hanya menegaskan berkas harus dinyatakan detail dan lengkap sebelum dilanjutkan ke persidangan.

“Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan,” pungkasnya

Kejagung tidak menentukan kapan akan dilimpahkan ke Pengadilan, proses akan dilakukan secepatnya namun tidak terburu-buru.

“Jika sudah dipenuhi, kami limpahkan ke pengadilan,” tutur Fadil.