JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan investasi bodong robot trading Net89.
Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan, saat ini total ada 13 orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah menetapkan total tiga belas orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Whisnu menyebut kelima tersangka baru itu berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES. Hanya saja, dia belum membeberkan lebih jauh ihwal peran dari para tersangka baru tersebut.
Whisnu juga menyebut pihaknya juga masih terus memburu aset para tersangka. Iia mengaku telah berhasil menyita total aset senilai Rp2 triliun milik para tersangka.
“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” ujarnya.
Rincian aset yang telah disita antara lain uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta; uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta; sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.
Kemudian empat unit mobil mewah, BMW, Lexus, Tesla, dan Peugeot dengan total aset senilai Rp7,1 miliar; bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; hingga aset rumah, tanah dan gedung perkantoran.
Aset-aset ini rinciannya tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar; rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar; kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.
Selain itu kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar; gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar; mesin maining cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.