JAKARTA – Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol mengatakan Bareskrim Polri menggandeng pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu tersangka Dito Mahendra dalam kasus senjata api ilegal.
“Kita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional di mana kita melalui tahapan baik itu gelar perkara kemudian itu koordinasi baik itu dengan KPK baik dengan Imigrasi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Djuhandhani kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Menurut Djuhandhani, Dito Mahendra tidak memiliki niat baik sejak awal penyidikan kasus tersebut dimulai. Mengingat, Dito Mahendra tidak pernah hadir panggilan dari Kepolisian. Karena itu, Djuhandhani menegaskan, nama Dito Mahendra akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami akan melaksanakan kami terbitkan DPO yang bersangkutan saat ini sedang digelarkan di Bareskrim,” ujar Djuhandhani.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun Pasal itu berbunyi, ‘tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak’.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Berikut sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
- satu pucuk Pistol Glock 17;
- satu pucuk Revolver S&W;
- satu pucuk Pistol Glock 19 Zev;
- satu pucuk Pistol Angstatd Arms;
- satu pucuk Senapan Noveske Refleworks;
- satu pucuk Senapan AK 101;
- satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36;
- satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5 9;
- satu pucuk senapan angin Walther.