JAKARTA – Bareskrim Polri mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus-kasus pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Dalam SPDP kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menjelaskan, ada penambahan sangkaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren Ma’had Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat tersebut.
Djuhandani mengungkapkan, penambahan sangkaan tersebut terkait dengan Pasal 45 a Ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan penambahan sangkaan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang mengacu pada pembuktian Pasal 156a dan Pasal 45a Ayat (2), juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ragam sangkaan tersebut terkait dengan penistaan agama, penyebaran informasi kebencian, dan permusuhan individu berdasarkan SARA.
“SPDP yang sudah kita layangkan kepada kejaksaan, kita masukkan temuan bukti baru, yaitu menyangkut pasal-pasal dalam UU ITE,” ujar Djuhandani, Kamis (6/7/2023).
Djuhandani mengatakan, semua kasus yang menjadikan Panji Gumilang sebagai terlapor di sejumlah kepolisian daerah akan dikhususkan penyidikannya di Dirtipidum Bareskrim Polri mengingat beragam pelaporan dari pihak pelapor mengenai hal yang sama.
Djuhandani mengatakan, di Bareskrim Polri sendiri minimal ada dua pelaporan, yakni dari Forum Advokat Peduli Pancasila (FAPP) dan NII Crisis Center.
Djuhandani menyebutkan, pelaporan juga terjadi dari banyak pihak terutama dari kalangan santri dan agamawan di daerah-daerah.
“Jadi, semua LP (laporan-laporan) yang ada di Polda Jawa Barat, yang ada di polda-polda lain, kita tarik penangannya semua di Bareskrim Polri. Dan kita (Dirtipidum) sudah mulai meningkat ke penyidikan dari LP-LP yang sudah ada di Pidum (Dirtipidum),” ujar Djuhandani.
Pada Kamis (6/7/2023), tim Dirtipidum Bareskrim Polri dijadwalkan untuk memeriksa empat saksi dari para mantan pengurus Ponpes al-Zaytun.
Senin (3/7/2023) lalu, tim penyidikan Dirtipidum sudah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Panji Gumilang. Ahli-ahli dari kalangan agamawan, termasuk dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga turut dilibatkan dalam permintaan keterangan sebagai pakar. Sebelumnya, penyidik sudah meminta kesaksian langsung dari para pelapor terkait penistaan agama, dan umbaran permusuhan yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang. Selain itu, kata Djuhandani, tim penyidikannya juga sudah melakukan beberapa penyitaan barang-barang bukti.
Terutama, kata Djuhandani, barang-barang bukti menyangkut elektronik.
“Barang-barang bukti yang ada di kita semua saat ini sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk menjadi bahan-bahan dalam proses penyidikan,” ujar Djuhandani.
Namun, sampai saat ini, Djuhandani mengatakan, belum akan mengumumkan tersangka.
“Mohon sabar dan tentu ini semua prosesnya sedang berjalan. Dan perkembangan-perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk adanya proses hukum,” ujar Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani meminta agar kasus Al-Zaytun jangan dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia (NII).
“Kami sampaikan kami menyidik tentang 156 (penistaan agama), tentang personel, tentang oknum. Jangan dikait-kaitkan di situ (NII),” ujar Djuhandani dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (6/7/2023).
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya menemukan perkara lain yang terkait dengan Panji Gumilang saat proses penyidikan. Jika ditemukan, penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus pidana lain tersebut.
“Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkan, ‘Oh, ternyata ada perkara lain’ tentu saja melalui gelar perkara apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain,” ujarnya.