JAKARTA – Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menyampaikan keluh kesah dalam pleidoi yang dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Perselingkuhan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan stigma seolah dirinya adalah wanita tidak bermoral. Putri mengatakan, dirinya adalah seorang perempuan, istri Ferdy Sambo, dan ibu dari 4 anak. Ia terpaksa meninggalkan anak-anaknya untuk menjalani proses hukum sebagai terdakwa pembunuhan berencana.
Pekan lalu dia dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
“Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah dari berbagai kalangan masyarakat, bahkan pejabat publik yang ikut beramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual,” ujar Putri di persidangan, Rabu (25/1/2023).
Putri mengaku sejatinya tak memahami tentang tuduhan sebagai pelaku pembunuhan berencana. Bahkan dia juga tidak pernah menyangka pada 8 Juli 2022 peristiwa pembunuhan Brigadir J itu bisa terjadi. Namun yang mengagetkan, konstruksi hukum yang dibangun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah membuat dia menjadi wanita tak bermoral. JPU tak cukup menuduhnya sebagai pelaku pembunuhan berencana, tapi juga berselingkuh dengan Brigadir J.
“Konstruksi yang dibangun dengan menambah aspek perselingkuhan rasanya tidak pernah cukup mendakwa saya sebagai pelaku pembunuhan berencana, namun juga menuding saya sebagai perempuan tidak bermoral,” ujarnya.