JAKARTA – Komisi III DPR menyepakati untuk memilih Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams.
Mantan Wakil Ketua Komisi III yang kini anggota Komisi II itu memastikan dirinya independen dan tak memihak, meskipun dirinya diusulkan oleh DPR.
“Independensi itu buat hakim adalah suatu keharusan ya, terlepas dari siapapun dia itu dia berasal. Jangan juga kemudian diasumsikan bahwa karena dia dari DPR dia tidak independen,” ujar Arsul usai uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Menurutnya, sembilan hakim MK haruslah independen dan imparsial dalam menjalankan tugasnya menjaga konstitusi. Padahal sembilan hakim tersebut diusulkan oleh DPR, Mahkamah Agung (MA), dan presiden.
Meski dalam menjalankan tugasnya harus independen, tetapi bukan hal yang salah jika MK berkonsultasi dengan DPR terkait sebuah gugatan. Namun, konsultasi tersebut bukan dalam rangka untuk menjalin komitmen sebelum mengeluarkan putusan.
“Jadi kalau independensi itu adalah sebuah keharusan, tetapi seperti yang tadi saya sampaikan, bukan karena kita khawatir tidak independen kemudian tidak mau mendengarkan, tidak mau menggali, termasuk mendengarkan dari para ahli,” ujar Arsul.
Di samping itu, Arsul yang saat ini merupakan anggota Komisi II, akan melepaskan semua jabatannya di DPR, MPR, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kini, tujuannya di MK adalah untuk membuat lembaga tersebut menjadi lebih baik ke depan.
“Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing dan keinginan. Saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlembaga negara yang terjadi,” ujar Arsul yang saat ini masih merupakan Wakil Ketua MPR itu.
Komisi III DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim konstitusi. Sembilan fraksi di sana menyatakan sepakat untuk memilih Arsul sebagai hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams.
“Semua menyatakan menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah bapak Arsul Sani,” ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir membacakan hasil rapat pleno.