JAKARTA – Aiman Witjaksono bersama dengan tim kuasa hukumnya menyambangi Kantor Dewan Pers , Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat untuk kedua kalinya. Pertemuan kedua ini bertujuan untuk menindaklanjuti pertemuan pertama pada Jumat 26 Januari 2024.
“Sebagaimana surat permohonan kita ini ditindak lanjut oleh Dewan Pers inti dari pertemuan hari ini adalah pertama melakukan klarifikasi hal-hal apa saja yang menjadi dasar dari pada pengaduan kita kemarin dan perlindungan kita di tanggal 26 Januari, Jumat kemarin,” ujar Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Pertemuan tersebut dilakukan buntut dari tudingan Aiman soal aparat tak netral. Sebagai kuasa hukum, Finsen mengatakan pihaknya sudah memberikan bukti dan klarifikasi yang berkaitan soal validasi Aiman sebagai seorang wartawan mengenai narasumber.
“Tadi secara rijit sudah kita sampaikan dan mudah-mudahan nanti Dewan Pers akan memberikan tanggapan resmi yang berkaitan dengan permohonan kita itu,” ungkap Finsen.
Finsen mengungkapkan bahwa Aiman sebagai seorang wartawan menolak untuk memberikan informasi narasumber untuk keperluan penyelidikan pihak kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Pers Pasal 4 ayat (4).
“Memang yang menjadi persoalan sekarang yang sudah kita sampaikan di Polda Metro Jaya bahwa narasumber yang diminta oleh penyidik kita menolak untuk tidak memberikan karena memang status Mas Aiman pada saat menerima informasi dari narasumber ini dan juga pada saat masih di tanggal 11 November 2023 itu masih berstatus sebagai wartawan,” jelas Finsen.
“Jadi kita menyampaikan, hak kita sebagai mana ada dalam Pasal 4 ayat (4), UU Pers yaitu hak tolak untuk tidak memberikan data ini. Dan ini kita menguraikan kembali ke Dewan Pers dengan status wartawan ini, dengan validasi sebagai status wartawan,” pungkasnya.