Beranda Aktual Penggunaan Anggaran Dana BOS di SMK Negeri 2 Banjar Perlu Dikaji Ulang

Penggunaan Anggaran Dana BOS di SMK Negeri 2 Banjar Perlu Dikaji Ulang

0

BANJAR (Majalahukum.com) — Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk mendukung biaya operasional pendidikan di semua jenjang, dari SD hingga SMA/SMK. Program ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan nasional melalui pendanaan berbagai kebutuhan sekolah.

Namun sayangnya, implementasi di lapangan sering kali diwarnai penyimpangan. Sejumlah penyelewengan seperti pungutan liar, manipulasi data siswa, laporan fiktif, dan penggelembungan anggaran kerap mencoreng niat mulia dari program ini. Bahkan, kolusi antara pihak sekolah dengan oknum di dinas pendidikan kerap disebut sebagai akar persoalan.

Salah satu contoh yang kini menjadi sorotan adalah SMK Negeri 2 Banjar, Jawa Barat. Berdasarkan pantauan tim investigasi Majalahukum, terdapat indikasi kuat adanya rekayasa penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Beberapa poin dalam laporan keuangan dinilai janggal dan patut dipertanyakan.

Pada tahun 2022 dan 2023, tercatat pengeluaran untuk pembayaran honor guru masing-masing sebesar Rp194.042.116 dan Rp206.202.939. Padahal, honor guru di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi sudah sepenuhnya ditanggung oleh Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Lebih lanjut, ditemukan kejanggalan pada laporan kegiatan pembelajaran dan bermain tahun 2024 yang menunjukkan angka unik, yakni Rp92.441.900 (tahap 1) dan Rp126.033.040 (tahap 2). Diduga, angka ini sengaja disesuaikan agar total pengeluaran tampak seragam dengan jumlah dana yang diterima. “Logikanya, belanja apa yang bisa menghabiskan Rp900 atau Rp40?” ujar salah satu sumber.

Ironisnya, meski Permendikbud No. 6 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan sekolah untuk memampang laporan penggunaan dana BOS di tempat umum, papan informasi di SMK Negeri 2 Banjar tidak ditemukan. Saat dikonfirmasi via WhatsApp, pihak humas sekolah menyebut bahwa pelaporan dilakukan secara rutin melalui rekonsiliasi keuangan, situs web resmi, serta rapat dinas.

Namun, ketika diminta dokumen pendukung terkait penggunaan BOPD, pihak humas menyatakan hal itu bersifat rahasia dan memerlukan izin kepala sekolah. Pernyataan ini tentu saja mengecewakan, mengingat dana BOS adalah uang negara yang seharusnya dikelola secara transparan.

Tak hanya itu, anggaran besar yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana juga dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan sekolah yang tampak kurang terawat.

Menanggapi dugaan ini, Ketua Umum DPP LSM GRASI, Mardi M. Malau, SP menyatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum. “Jika benar terjadi penyelewengan dana negara, kami tidak akan segan-segan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Majalahukum akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab demi masa depan generasi bangsa. (Redaksi)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.