Beranda Pidana Khusus Menang Praperadilan, KPK Akan Panggil Lagi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pekan...

Menang Praperadilan, KPK Akan Panggil Lagi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pekan Ini

Menang Praperadilan, KPK Akan Panggil Lagi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pekan Ini -- Doc.Antar Foto/Sumber

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan suap dalam pengurusan kasasi dan Peninjauan Kembali kasus Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Pemanggilan tersebut dipastikan setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi.

“Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK dalam keterangan resmi, Senin (10/7/2023).

Pemanggilan ini dijadwalkan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi atas penetapannya sebagai tersangka. Hakim tunggal Alimin Ribut mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi dinyatakan sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” ujar Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin (10/7/2023).

Ali Fikri mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan Hasbi. Ia menuturkan sejak awal penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

“Sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” ujar Ali.

Ali juga mengingatkan Hasbi Hasan agar kooperatif hadir memenuhi panggilan yang dilayangkan tim penyidik KPK.

Sebagaimana diketahui, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara KSP Indondana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu.

Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno. Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah.

KPK telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu, 17 Mei 2023, namun, dia mangkir. Hasbi justru mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK pada 26 Mei 2023.