Beranda Tipikor Membangun Peran Serta Masyarakat Jadi Pionir Antikorupsi

Membangun Peran Serta Masyarakat Jadi Pionir Antikorupsi

Membangun Peran Serta Masyarakat Jadi Pionir Antikorupsi // Doc. ANtar foto/sumber

Jakarta, MH – Dengan predikat kejahataran luar biasa (extraordinary crime) yang melekat, korupsi sudah seharusnya diperangi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam Bimbingan Teknis Pembangunan Budaya Antikorupsi di Banjarmasin, Rabu 27 Juli 2022.

Firli menjelaskan, peran masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tujuan negara yang bebas dari korupsi. Masyarakat bisa menjadi mata dan kepanjangan tangan KPK di seluruh wilayah Indonesia dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi mulai dari lingkungan terdekat.

“KPK bersama masyarakat harus menurunkan angka korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” ujar Firli.

Dengan jumlah penduduk mencapai 277 juta jiwa, Firli meyakini jika seluruhnya memiliki kepedulian untuk memberantas korupsi maka kerja-kerja KPK akan semakin mudah. Langkah itu diawali dengan menanamkan nilai integritas di dalam jiwa serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa.

Jika hal itu terlaksana, masyarakat akan tergerak saling mengingatkan sesama agar berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku. “Anak bangsa harus berikrar menjunjung tinggi integritas dan memiliki tekad untuk jadi yang terbaik sebagai pionir antikorupsi,” kata Firli.

Melalui kegiatan ini, KPK ingin meningkatkan kapabilitas mayarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar tempat tinggal. Masyarakat harus memahami bahwa korupsi bisa berdampak buruk seperti menimbulkan kemiskinan, menghambat pembangunan, dan menciptakan pengangguran.

Peningkatan peran serta masyarakat mampu menjadi langkah nyata bagaimana agen-agen antikorupsi bekerja sama dan saling bahu membahu untuk memberantas segala bentuk praktik kotor di sekitarnya.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor kepada KPK ketika mengetahui dugaan tindak pidana korupsi. Masyarakat bisa melaporkannya melalui pelbagai sistem pengaduan masyarakat seperti melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).

Data KPK per Juni 2022, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk mencapai 2.173. Dari total tersebut pengaduan yang sudah terverifikasi ialah 2.069 dan rekomendasi hasil verifikasi baik melalui internal, penelaahan, dan pengarsipan mencapai 2.061. Khusus Kalimantan Selatan jumlah pengaduan yang masuk mencapai 40 pengaduan.

“Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan Sehingga masyarakat harus memahami betul tindak pidana korupsi,” ujar Kumbul.

Turut hadir dalam Bimtek kali ini Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor beserta Pejabat Tinggi Madya, Pratama se-Provinsi Kalsel, Ketua DPRD Kalimantan Selatan Supian, Kapolda Kalimantan Selatan dan yang mewakili, serta Bupati/Walikota se-Kalsel.

Adapun peserta yang mengikutinya hadir dari berbagai latar belakang profesi. Mulai dari pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Atas penyelenggaraan kegiatan ini Sahbirin menyampaikan apresiasinya. “Bimbingan Teknis Pembangunan Budaya Antikorupsi yang digelar oleh KPK ini selaras dengan semangat dan tujuan Kalsel untuk ikut berperan dalam pemberantasan korupsi,” tutupnya.