Home Pidana Khusus Bareskrim Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari

Bareskrim Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari

Bareskrim Perpanjang Penahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari -- Doc.antar foto/sumber

JAKARTA –  Bareskrim Polri terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang selaku Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Polri pun memperpanjang masa penahanan Panji.

“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan, sejak tanggal 22 Agustus sampai dengan 30 September (2023),” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri di Kantor Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Perihal pendalaman perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang, Ramadhan menyebutkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah memeriksa tiga orang pihak bendahara madrasah Al Zaytun (SM, M, NH), kemudian juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina Yayasan (AH),” paparnya.

“Pemeriksaan ini telah dilakukan pada hari Rabu 23 Agustus 2023, kemarin. Pada hari Rabu 23 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan empat orang saksi,” sambungnya.

Ramadhan menambahkan, penyidikan atas kasus tersebut akan terus berlangsung. Pihaknya pun telah menyiapkan daftar siapa saja yang nantinya akan dimintai keterangan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Panji Gumilang ditahan polisi selama 20 hari ke depan, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu diduga telah melakukan penistaan agama.

“Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Exit mobile version