JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak membela pihak manapun dalam penyidikan kasus rasuah yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Termasuk sang ketua, Firli Bahuri yang bakal dimintai keterangannya oleh kepolisian terkait pengusutan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2023).
Ali mengatakan, KPK mempersilakan Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut. Namun, proses yang dilakukan harus sesuai aturan yang berlaku.
“Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak menghalangi proses penyidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Lembaga antirasuah ini diminta tak melakukan pelanggaran.
“KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” ujar M Praswad Nugraha selaku Ketua IM57+ Institute, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2023).
Praswad mengatakan, KPK justru seharusnya terbantu dengan proses hukum tersebut. “Hal tersebut mengingat dugaan adanya mafia hukum yang ada di KPK sehingga menghambat penanganan kasus SYL. Noda pemberantasan korupsi ini harus dibersihkan, saat ini juga,” tegas dia
Adapun Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat (20/10/2023). Namun, dia tidak menghadiri panggilan itu dengan alasan ada agenda kegiatan lainnya.
Polda Metro Jaya menjadwal ulang pemeriksaan Firli terkait kasus ini. Rencananya dia bakal diperiksa pada 24 Oktober 2023.