Dasar Hukum Restorative Justice
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 → Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan semata-mata keadilan prosedural.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 → setiap orang berhak atas perlakuan yang adil di depan hukum.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice.
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Unsur Pasal 170 KUHP
Ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bila tidak menimbulkan luka berat/kematian. Artinya, derajat keseriusan tindak pidana bergantung akibat. Jika akibatnya hanya luka ringan atau kerugian kecil → tidak tergolong sebagai kejahatan serius.
Pertimbangan Keadilan Substantif
Tidak menimbulkan keresahan luas → kasus hanya terjadi karena emosi sesaat, bukan niat jahat terencana.
Korban telah memaafkan dan sudah ada perdamaian keluarga.
Pelaku bukan residivis, baru pertama kali terlibat pidana.
Kerugian/biaya pengobatan telah diganti sepenuhnya oleh pelaku.
Tujuan hukum menurut Gustav Radbruch adalah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam hal ini, kemanfaatan hukum lebih tercapai melalui RJ karena memulihkan hubungan sosial.
Yurisprudensi & Praktik
Dalam praktik, beberapa kasus Pasal 170 KUHP ringan pernah dihentikan dengan RJ oleh Kejaksaan karena adanya perdamaian dan pertimbangan kemanusiaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa RJ adalah “ultimum remedium” (hukum pidana sebagai jalan terakhir).
Argumentasi Permohonan
Dengan demikian, walaupun secara normatif ancaman pidana Pasal 170 ayat (1) sedikit di atas 5 tahun, asas keadilan substantif dan asas kemanfaatan hukum dapat dijadikan alasan bahwa perkara ini layak diselesaikan dengan Restorative Justice, karena:
- Tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka berat.
- Kerugian sudah dipulihkan.
- Ada perdamaian dan pemaafan.
- Tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
- Sejalan dengan semangat peraturan Kejaksaan dan Polri tentang RJ.
Berdasarkan uraian di atas, demi tercapainya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, serta untuk mengurangi beban perkara di pengadilan, maka perkara Pasal 170 KUHP ini layak dihentikan melalui Restorative Justice sesuai kewenangan aparat penegak hukum. (BS)