Beranda Aktual HEBOH! WNA China Nikahi WNI di Rumah Ketua RW 16 Manggahang, Akad...

HEBOH! WNA China Nikahi WNI di Rumah Ketua RW 16 Manggahang, Akad Tak Tercatat di KUA

0

BANDUNG (Majalahukum.com) – Pernikahan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI), Mila Karmila, asal Ciheulang, Ciparay, dengan pria yang disebut sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama Abizar, menjadi perhatian publik setelah prosesi akad disebut berlangsung secara agama di rumah Sohibin, Ketua RW 16, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MajalahHukum.com, prosesi akad tersebut disebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baleendah. Akad juga disebut dipimpin langsung oleh Sohibin.

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena muncul isu bahwa Mila Karmila masih di bawah umur saat menjalani pernikahan. Namun, pihak keluarga membantah informasi tersebut.

Keluarga Bantah Mila Dinikahkan di Bawah Umur

Rica, yang didampingi suaminya dan mengaku sebagai pihak keluarga Mila Karmila, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai dugaan pernikahan anak di bawah umur.

Menurut Rica, Mila Karmila saat ini telah berusia 19 tahun.

“Mila Karmila sekarang sudah berusia 19 tahun,” ujar Rica.

Pihak keluarga menegaskan bahwa informasi yang menyebut Mila masih di bawah umur tidak benar. Kendati demikian, usia Mila tetap dapat dikonfirmasi melalui dokumen identitas resmi untuk memastikan kebenarannya.

Sohibin Mengaku Memimpin Akad Sejak Era 1980-an

Yang juga menjadi sorotan adalah pengakuan Sohibin, Ketua RW 16, yang menyebut dirinya telah membantu atau memimpin prosesi akad perkawinan sejak sekitar era 1980-an.

Sohibin bahkan mengaku telah memimpin akad hingga ribuan pasangan.

Namun, pengakuan mengenai lamanya aktivitas dan jumlah pasangan yang pernah dinikahkan tersebut masih merupakan keterangan dari yang bersangkutan dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

Jika benar kegiatan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, muncul pertanyaan mengenai mekanisme yang diterapkan selama ini.

Apakah setiap pasangan yang menjalani akad kemudian diarahkan untuk mencatatkan perkawinannya di KUA? Apakah terdapat administrasi atau dokumentasi setiap akad? Dan apakah masyarakat yang menggunakan jasanya memahami perbedaan antara akad secara agama dengan pencatatan perkawinan oleh negara?

Bukan Sekadar Menyediakan Rumah

Dalam kasus Mila Karmila dan Abizar, Sohibin disebut tidak sekadar menyediakan rumahnya sebagai tempat berlangsungnya prosesi akad.

Ia disebut turut memimpin langsung akad secara agama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sohibin juga disebut terlibat dalam proses keagamaan Abizar yang sebelumnya disebut bukan pemeluk Islam hingga kemudian menjadi mualaf sebelum akad perkawinan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas dan posisi Sohibin dalam kegiatan tersebut.

Apakah ia bertindak sebagai tokoh agama secara informal, pembimbing keagamaan, atau memiliki mandat tertentu dari lembaga keagamaan?

Hal tersebut penting diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru mengenai kewenangan seorang Ketua RW dalam pelaksanaan akad perkawinan.

Abizar Disebut WNA Asal China

Dalam perkawinan tersebut, Abizar disebut sebagai WNA asal China.

Namun, status kewarganegaraan tersebut perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi, seperti paspor maupun dokumen keimigrasian, bukan semata-mata berdasarkan nama atau keterangan lisan.

Apabila Abizar benar merupakan WNA China, maka perkawinan dengan Mila Karmila merupakan perkawinan yang melibatkan WNI dan WNA sehingga terdapat persyaratan administratif tertentu apabila hendak dicatatkan secara resmi.

Identitas “Abizar”, yang disebut digunakan setelah dirinya masuk Islam, juga perlu dibedakan dengan identitas hukum yang tercantum dalam paspor dan dokumen kewarganegaraannya.

Akad di Indonesia Disebut Hanya Sementara

Informasi yang diperoleh MajalahHukum.com menyebutkan bahwa akad di Indonesia dilakukan secara agama untuk sementara.

Setelah itu, Mila Karmila disebut akan dibawa ke China untuk melangsungkan perkawinan kembali dengan Abizar.

Rencana tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai status perkawinan yang telah dilakukan di Indonesia.

Apakah akad yang dilakukan di Indonesia nantinya akan dilaporkan atau dicatatkan di China? Dokumen apa yang akan digunakan untuk membuktikan status perkawinan Mila? Apakah akan dilakukan pencatatan perkawinan baru di China? Dan bagaimana status perkawinan sebelumnya dalam administrasi kedua negara?

Hal tersebut penting dipastikan agar pasangan tidak menghadapi persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Akad Disebut Tidak Tercatat di KUA

Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkawinan Mila Karmila dan Abizar tidak tercatat di KUA Kecamatan Baleendah.

Dalam konteks ini, perlu dibedakan antara akad perkawinan secara agama dengan pencatatan perkawinan oleh negara.

Sohibin sebagai Ketua RW bukan pejabat pencatat nikah. Karena itu, seseorang yang memimpin akad secara agama tidak otomatis memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan perkawinan atas nama negara maupun menerbitkan dokumen perkawinan resmi.

Terlebih, perkawinan yang melibatkan WNI dan WNA memerlukan pemeriksaan dokumen dan pemenuhan persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

KUA dan Instansi Terkait Perlu Klarifikasi

Kasus tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari KUA Kecamatan Baleendah.

KUA dapat menjelaskan apakah Mila Karmila dan Abizar pernah mendaftarkan kehendak menikah, apakah dokumen Abizar sebagai WNA pernah diperiksa, serta apakah terdapat pencatatan atau dokumen perkawinan resmi atas nama keduanya.

Pemerintah Kelurahan Manggahang juga perlu menjelaskan sejauh mana mengetahui kegiatan akad perkawinan yang disebut selama ini berlangsung di rumah Ketua RW 16.

Sementara jika Abizar benar merupakan WNA China, pihak Imigrasi dapat dimintai keterangan mengenai status keimigrasian yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Puluhan Tahun Memimpin Akad, Kini Melibatkan WNA

Pengakuan Sohibin bahwa dirinya telah membantu atau memimpin akad sejak sekitar tahun 1980-an hingga mencapai ribuan pasangan membuat praktik tersebut layak mendapat perhatian dan klarifikasi lebih lanjut.

Namun, persoalan utamanya bukan semata-mata mengenai lamanya aktivitas tersebut berlangsung.

Yang perlu dipastikan adalah kapasitas dalam memimpin akad, mekanisme yang digunakan, pencatatan setiap perkawinan, serta prosedur yang diterapkan ketika salah satu calon mempelai merupakan WNA.

Dalam kasus Mila Karmila dan Abizar, persoalan tersebut semakin penting karena akad disebut dilakukan secara agama di rumah Ketua RW 16, tidak tercatat di KUA, dan pasangan tersebut disebut akan melanjutkan proses perkawinan di China.

Di sisi lain, pihak keluarga telah membantah isu bahwa Mila Karmila dinikahkan saat masih di bawah umur, dengan menegaskan bahwa Mila kini telah berusia 19 tahun.

MajalahHukum.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mila Karmila, Abizar, Rica dan keluarga, Sohibin selaku Ketua RW 16, KUA Kecamatan Baleendah, Pemerintah Kelurahan Manggahang, Kantor Imigrasi, serta pihak terkait lainnya.

Catatan Redaksi: Sejumlah informasi dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan dari pihak-pihak yang perlu dikonfirmasi. Status kewarganegaraan Abizar, usia Mila Karmila, status pencatatan perkawinan, serta prosedur pelaksanaan akad perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan resmi sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.