Beranda Tipikor Usut Pengembalian Uang Kasus Kantor DPRD, KPK Periksa Wabup Morowali Utara

Usut Pengembalian Uang Kasus Kantor DPRD, KPK Periksa Wabup Morowali Utara

13 Pegawai KPK Dilaporkan ke Inspektorat Dugaan Langgar Disiplin 2022 -- Doc. Antar Foto/Sumber

JAKARTA – KPK memeriksa Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kantor DPRD Morowali Utara tahap 1 tahun anggaran 2016. Apa yang didalami KPK?

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan perkara ini pada pihak pemda Kabupaten Morowali Utara,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

KPK berharap agar pihak-pihak yang mengetahuinya bersikap kooperatif dan mendukung proses penyidikan perkara ini dengan memberikan akses bagi tim penyidik guna menelusuri keterkaitannya dalam pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara.

KPK juga memeriksa Ronny Tanusaputra selaku penanggung jawab pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara tahap 1 dan Christian Hadi Chandra selaku kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo. Keduanya diketahui menghadiri pemeriksaan.

“Kedua saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara,” ujar Ali

Seharusnya KPK turut memeriksa Bupati Morowali Utara Delia Julkarson Hehi. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan memberi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

Terkait kasus ini, KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD Morowali Utara, Sulawesi Tengah, senilai Rp 9 miliar. KPK menjelaskan dugaan korupsi di kasus tersebut.

“Menurut info di sana, bangunan dibangun di tanah yang keadaannya miring, sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Memang pada saat gelar juga, berdasarkan penelitian berkas perkara, sangat dimungkinkan adalah total loss,” ujar Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, KPK menyebut ada tindak pidana dalam proses pembangunan gedung DPRD tersebut. Pertama, soal pengadaan tanahnya; kedua soal konsultan perencanaan pembangunan; dan ketiga soal pelaksana pembangunan, yakni perusahaan konstruksi MGK.