Beranda Aktual Pungli Ratusan Juta Dibongkar! Situ Gede Diduga Jadi Lahan Basah Oknum UPTD

Pungli Ratusan Juta Dibongkar! Situ Gede Diduga Jadi Lahan Basah Oknum UPTD

0

TASIKMALAYA (Majalahukum.com) – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan wisata Situ Gede, Kota Tasikmalaya. Oknum pengelola UPTD PSDA Wilayah Sungai (Wilsung) Ciwulan-Cilaki diduga melakukan pungli terhadap para pemilik warung yang berjualan di area tersebut, dengan nilai mencapai Rp720 juta per tahun.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, oknum pengelola bersama Kepala UPTD PSDA diduga memungut uang sebesar Rp300.000 per bulan dari setiap warung. Jika jumlah warung yang beroperasi di kawasan Situ Gede mencapai sekitar 200 unit, maka total pungutan per bulan mencapai Rp60 juta, atau sekitar Rp720 juta per tahun.

Salah seorang pemilik warung berinisial CI mengungkapkan bahwa sekitar 200 warung tersebar di dua kelurahan yang berada di kawasan Situ Gede. Ia juga menyoroti kondisi fasilitas umum yang tampak kumuh dan kurang perawatan.

“Plaza dan kios utama di area Situ Gede banyak yang rusak. Kami heran, pungutan itu untuk apa? Karena tidak terlihat adanya perbaikan atau perawatan berarti,” ujar CI.

CI juga menyoroti adanya pembangunan yang dilakukan oleh Perumahan Andalusia di dekat kawasan Situ Gede. Diduga, sebagian lahan yang digunakan merupakan milik Pemprov Jawa Barat yang seharusnya masuk dalam area konservasi Situ Gede.

Menurutnya, pungutan yang dilakukan oleh oknum pengelola tidak jelas dasar hukumnya. Ia mempertanyakan apakah dana yang terkumpul disetorkan kepada pemerintah daerah, atau justru masuk ke kantong pribadi untuk memperkaya diri.

“Ada Peraturan Wali Kota Tasikmalaya No. 9 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam di Objek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede. Tapi peraturan itu seperti tidak diterapkan sama sekali,” tegasnya.

Konfirmasi dan Klarifikasi

Majalahukum.com telah mencoba menghubungi pihak UPTD PSDA Wilayah Sungai (Wilsung) Ciwulan-Cilaki untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di kawasan Situ Gede. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak UPTD.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat juga belum memberikan pernyataan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan Situ Gede tersebut.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dikonfirmasi melalui Dinas Pariwisata menyatakan akan menelusuri informasi yang beredar.

Majalahukum.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berkomitmen untuk menyampaikan informasi lanjutan apabila ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. *(Red)

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.