Home Klinik Hukum Pembagian Harta Gono Gini Jika Suami Isteri Bercerai

Pembagian Harta Gono Gini Jika Suami Isteri Bercerai

Tidak selamanya pernikahan yang sudah berlangsung sejak lama bisa berjalan dengan lancar. Salah satu masalah yang sering dialami oleh rumah tangga adalah komunikasi yang kurang baik. Bagi beberapa pasangan suami isteri, ada saatnya hubungan menjadi renggang karena satu dan lain hal. Perpisahan seringkali menjadi opsi yang terpaksa diambil untuk meredakan suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan bersama, mungkin harus bercerai.

Dalam perceraian, terdapat beberapa masalah yang harus diselesaikan dengan baik dan salah satunya adalah harta gono gini. Dua pasangan yang telah menjalin pernikahan dalam waktu yang lama tentu akan memiliki banyak benda yang dibeli dan dimiliki secara bersama. Namun, ketika dua pasangan tersebut harus berpisah maka kepemilikan atas benda tersebut harus diselesaikan secara baik dan bisa disebut sebagai masalah harta gono gini.

Apa Itu Harta Gono Gini?

Menjalin sebuah hubungan yang serius bukanlah hal yang mudah. Ada banyak sekali tanggung jawab yang harus Anda pikirkan dan jalankan supaya hubungan tersebut bisa berlangsung dengan baik. Komunikasi merupakan salah satu kunci hubungan supaya bisa berjalan dengan baik. Apabila dalam suatu hubungan tersebut komunikasi sudah berjalan dengan tidak lancar maka otomatis hubungan bisa menjadi renggang dan tidak berjalan dengan baik.

Sebuah hubungan pernikahan yang mengalami kerenggangan bisa berbahaya apabila tidak segera diselesaikan masalahnya. Banyak yang akhirnya memilih untuk menyelesaikan hubungan dan melakukan perceraian. Padahal ketika bercerai, kedua pasangan memiliki banyak sekali hal yang perlu diurus dan salah satunya adalah harta gono gini.

Harta gono gini adalah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut. Harta gono gini ini bisa dikategorikan sebagai benda-benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

Jika sebuah hubungan pernikahan sudah berakhir maka pembahasan mengenai harta gono-gini harus segera dibicarakan dengan baik dan diselesaikan. Harta benda yang sebelumnya milik bersama, maka setelah perceraian membuat harta benda tersebut harus dibagi menjadi dua dengan cara memisahkan harta yang ada.

Tiga Pembagian Harta dalam Perkawinan.

Sebelum menikah, masing-masing pasangan harus mengetahui terlebih dahulu mengenai besaran dan jumlah harta yang dimiliki masing-masing supaya tidak menimbulkan masalah apabila pernikahan yang dilangsungkan mengalami kegagalan. Setidaknya ada tiga jenis harta dalam perkawinan yang perlu diperhatikan:

Harta Bawaan; adalah harta yang sudah diperoleh terlebih dahulu oleh setiap masing-masing pasangan sebelum kedua belah pasangan memutuskan untuk menikah dan memiliki ikatan dari sebuah perkawinan. Harta bawaan tersebut merupakan hak masing-masing individu dan tidak termasuk ke dalam harta yang tercampur ke dalam harta gono gini sehingga tidak bisa dipermasalahkan. Harta bawaan masing-masing tetaplah milik masing-masing termasuk hadiah-hadiah pernikahan dai para pihak.

Harta Masing-Masing yang Diperoleh Melalui Warisan atau Hadiah, seperti yang sudah disebutkan pada Undang-Undang Nomor 1 Pasal 35 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berisikan sebagai berikut ini: “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”.

Harta Bersama atau Gono Gini, juga disebut juga sebagai harta bersama adalah harta benda yang sudah diperoleh secara bersama sejak masa perkawinan. Harta benda tersebut tidak memiliki persoalan siapapun yang memperolehnya atau membelinya, baik itu suami atau istri. Harta benda dapat masuk ke dalam kategori bersama selama masa perolehannya pada saat ikatan pernikahan sudah berlangsung.

Cara Pembagian Harta Gono Gini Menurut Hukum Indonesia

Ketika Anda dan pasangan memutuskan untuk melakukan perceraian maka pengadilan tidak akan secara otomatis menentukan mengenai pembagian harta gono gini hasil dari perkawinan Anda dan pasangan. Proses pembagian harta tersebut baru bisa dilakukan dan diajukan apabila proses putusan perceraian berhasil mendapatkan sebuah kekuatan hukum tetap.

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, disebutkan bahwa konsekuensi utama dari sebuah perceraian adalah pembagian harta bersama yang akan harus diatur menurut hukumnya masing-masing. Hukum masing-masing yang dimaksud adalah seperti hukum agama, hukum adat dan hukum Negara Indonesia. Salah satu hukum pembagian harta yang paling umum digunakan adalah hukum Negara Indonesia.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam, maka Harta Bersama harus dibagi secara merata yakni masing-masing mendapatkan setengah atas harta benda gono gini yang sudah dikumpulkan bersama. Meskipun dalam kenyataan, Hakim tidak akan selalu membagi dalam hitungan dan aturan tersebut. Pembagian harta biasanya akan dilihat berdasarkan keadaan dari suami dan istri.

Sebagai contoh, apabila seorang istri yang sudah bekerja keras untuk mengumpulkan harta dan perceraian terjadi karena suami melakukan perselingkuhan maka secara otomatis Hakim memiliki hak untuk memutuskan pembagian harta yang lebih adil bagi kedua belah pihak.

Dua Cara Menghindari Konflik Harta dalam Perkawinan

Ada beberapa contoh yang bisa dilakukan untuk menghindari terjadi konflik harta dalam sebuah perkawinan:

Perjanjian Pranikah, adalah salah satu cara yang bisa digunakan untuk menghindari terjadinya konflik harta dalam sebuah perkawinan adalah dengan membuat sebuah perjanjian pranikah. Perjanjian tersebut dibuat dengan maksud untuk mencegah dan mengantisipasi apabila terjadi permasalahan di kemudian hari yang berhubungan dengan harta terutama jika terjadi perceraian.

Di dalam perjanjian pranikah umumnya terangkum hal-hal seperti: Utang-piutang yang sebelumnya dibawa suami atau istri sebelum melakukan pernikahan, Jumlah harta bawaan atau harta warisan yang dimiliki oleh masing-masing, Pemisahan harta yang sudah diperoleh masing-masing pihak pada masa perkawinan. Hal itu banyak dilakukan akhir-akhir in dimaksudkan supaya suami dan istri bisa memiliki kewenangan secara penuh atas harta yang dimiliki. Selain itu, kelak bila ada masalah dalam pernikahan, maka masalah aset dan bisnis supaya bisa diselesaikan dengan baik.

Prenuptial agreement adalah cara lainnya yang bisa digunakan untuk mencegah konflik harta dalam perkawinan. Sedikit berbeda dengan Perjanjian Pranikah, prenuptial agreement ini berisikan masalah pembagian harta antara suami dengan istri sebelum melakukan pernikahan, sekaligus menjelaskan apa saja yang menjadi tanggung jawab antara kedua belah pasangan. Di dalamnya juga bisa berisikan tentang harta bawaan sehingga setiap pihak bisa membedakan dengan mudah mana harta dari calon pasangannya masing-masing. Prenuptial agreement ini dibuat dalam sebuah akta otentik yang dibuat langsung dihadapan notaris untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang sah dan legal.

Demikianlah uraian singkat harta gono gini, semoga cukup Wmudah dipahami.

(Bernard Simamora, Kantor Hukum BSDR.)

Exit mobile version