JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Dengan demikian, Roy Suryo tetap dihukum sembilan bulan penjara dan denda Rp150 juta.
“Tolak,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Kamis (4/5/2023).
Perkara nomor: 2254 K/Pid.Sus/2023 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto dan Jupriyadi. Putusan dibacakan pada Selasa, 2 Mei 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Roy Suryo lewat putusan banding di kasus Meme Stupa Candi Borobudur dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp150 Juta. Maka, Roy Suryo harus menjalani hukuman sembilan bulan penjara ditambah denda tersebut.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula ketika Roy Suryo mengunggah Meme Stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo di akun Twitter pribadinya. Atas perbuatannya itu, ia lantas dilaporkan ke kepolisian.
Proses hukum terus bergulir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan pidana sembilan bulan penjara dalam kasus ini. Namun, Roy dibebaskan dari tuntutan membayar denda.
Roy dinilai terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding merespons vonis hakim tersebut.