JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Hal ini terkait pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah (cakada) minimal 30 tahun.
KY menegaskan bakal memproses kasus yang menarik perhatian publik ini. Sehingga KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam Sidang Pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata selaku Juru Bicara KY, dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Fajar menegaskan bahwa hanya fokus KY adalah memeriksa pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan,” pungkasnya.
Untuk informasi, putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. MA meminta pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 4 ayat (1) huruf d Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur batas usia cagub dan cawagub, minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, kini diubah menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.