Jakarta, MH – Terdakwa musisi I Gede Ari alias Jerinx telah menerima putusan vonis dengan pidana satu tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dengan lapang dada atas pengancaman berisi kekerasan terhadapa pegiat media sosial Adam Deni. Kuasa hukum Jerinx Sugeng Teguh Santoso, memastikan pihkanya tak mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.
Melalui edaran surat resmi yang ditujukkan untuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Melalui surat ini, terdakwa Jerinx menyatakan menerima putusan a quo dan tidak akan melakukan upaya hukum banding,” bunyi edaran surat resmi yang disampaikan Sugeng selaku kuasa hukum, Rabu (02/03/2022). Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa kliennya menerima putusan tersebut karena ingin segera mengakhiri kasus-kasus hukumnya selama ini.
“Jerinx ingin menyudahi masalah hukum yang sudah dilewati karena akan menjalani hukuman tersebut,” tutur Sugeng. Kedepannya, suami dari Nora Alexandra itu ingin fokus berkarya di musik dan keluarganya. “Jerinx ingin menatap ke depan tanpa adanya kasus hukum dan hendak berkarya musik lagi sambil menjalankan peran sebagai suami, mendampingi Nora serta berharap segera memiliki anak,” lanjutnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Surachmat telah memvonis Jerinx dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp. 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx dihukum karena terbukti secara sah dan menurut hukum meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim pada hari kamis (24/02/2022) mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan untuk Jerinx.
Hal yang memberatkan yaitu Jerinx sudah pernah dihukum penjara selama 10 bulan terkait kasus pencemaran nama baik.
Sementara hal meringankannya yaitu Jerinx telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban dalam hal ini Adam Deni. Kemudian ia berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan mengakui denga terus terang perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Eka Hariana menuntut terdakwa Jerinx dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.