Beranda Tipikor KPK cek Kebenaran Informasi Kehadiran Mardani Maming

KPK cek Kebenaran Informasi Kehadiran Mardani Maming

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri // KPK cek Kebenaran Informasi Kehadiran Mardani Maming // Doc. Antar Foto/Sumber

Jakarta, MH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming telah mengirimkan surat perihal informasi kehadiran kliennya pada Kamis 28 Juli 2022.

“Kalau memang benar ada surat yang dikirim oleh pihak pengacara tersangka tersebut, mengapa baru dibuat pada tanggal 25 Juli 2022 dan disampaikan bahwa tersangka akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022?,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/7/2022).

Ali mengatakan kendati demikian, KPK bakal mengecek dan memastikan kebenaran surat tersebut.

“Dikirim kapan dan diterima oleh siapa di KPK karena tentu administrasi persuratan di KPK juga ada mekanisme birokrasinya seperti halnya di lembaga lain,” ujar Ali.

Ali juga mengatakan bahwa KPKtelah mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu tersebut secara patut dan sah. KPK menerima informasi, surat tersebut sudah diterima pihak tersangka.

“Dalam surat panggilan kedua dimaksud, dijadwalkan tersangka untuk hadir pada tanggal 21 Juli 2022, namun saat itu tersangka tidak hadir,” ujar Ali.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani memastikan bahwa kliennya akan menyambangi Gedung KPK pada Kamis 28 Juli 2022.

Bambang turut melampirkan surat dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) yang dikirim ke KPK pada Senin (25/7/2022) perihal permohonan penyesuaian jadwal pemberian keterangan Mardani H. Maming.

“Kenapa informasi yang sangat jelas itu disembunyikan KPK, begini kah cara penegakan hukum ala KPK, tidak transparan dan sangat tidak akuntabel. Padahal ada surat yang sudah dikirimkan lawyer-nya MHM (Mardani H. Maming) untuk meminta penundaan pemeriksaan,” ujar Bambang pada Selasa 26 Juli 2022.

Dalam surat yang dilampirkan tersebut, LPBH PBNU selaku tim kuasa hukum menyebut Mardani akan kooperatif dan bersedia memberikan keterangan pada Kamis (28/7/2022).

Bambang pun menuding KPK menyembunyikan seal rencana kehadiran Mardani tersebut.

“Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang “show of force”. Ini kah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan menyembunyikan informasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada Kamis tanggal 28 Juli 2022,” ujarnya