Jakarta, MH – Mardani H Maming selaku Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 28 juli 2022 siang.
Maming datang untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu. Pantauan di lapangan, Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut tiba di Gedung KPK pukul 14.04 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Ia tampak menggunakan jaket berwarna biru dongker dan memakai masker saat tiba di KPK.
Bendahara Umum (Bendum) nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut langsung memasuki Lobby Gedung Merah Putih KPK. Ia kemudian duduk di Lobby Gedung KPK sambil menunggu proses administrasi sebelum nantinya diperiksa sebagai tersangka.
Denny Indrayana selaku Kuasa Hukum Mardani Maming, sebelumnya menginformasikan bahwa kliennya memang akan mendatangi KPK hari ini.
Denny mengatakan bahwa Maming siap untuk menjalani proses hukum di KPK. Hal itu disampaikan setelah gugatan praperadilan Maming ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022,” ujar Denny.
Sebagaimana diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar, selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Bendum PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022. Seusai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).