Beranda Klinik Hukum Kontroversi Pendirian Universitas Taruna Bakti: Salah Lokasi Lahan?

Kontroversi Pendirian Universitas Taruna Bakti: Salah Lokasi Lahan?

3
0

Kontroversi Pendirian Universitas Taruna Bakti: Salah Lokasi Lahan?

Bandung, MH – Polemik mengenai pendirian Universitas Taruna Bakti kembali mencuat setelah adanya dugaan penggunaan lahan yang tidak sesuai untuk syarat pendirian perguruan tinggi tersebut. Informasi ini berkaitan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 509/E/O/2024 yang diterbitkan pada 24 Juli 2024.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh wartawan majalahukum.com muncul sejumlah pertanyaan mengenai legalitas lahan yang digunakan sebagai syarat pendirian universitas tersebut. Yayasan Taruna Bakti diketahui membeli lahan seluas 10.710 m² yang berlokasi di Jalan A.H. Nasution No. 78, Cigending, Kota Bandung, pada akhir tahun 2023. Namun, terdapat indikasi kuat bahwa lahan tersebut salah objek atau salah lokasi.

Dugaan Kesalahan Lokasi Lahan

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan bahwa tanah yang dibeli Yayasan Taruna Bakti dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 memiliki riwayat kepemilikan yang berbeda dengan lokasi yang diduduki saat ini. Tanah tersebut diduga berasal dari Persil 222 D.III dan Persil 51 D.I, namun kini menempati tanah dengan Persil Nomor 251 D.I Kohir 397 atas nama Bahroem bin Tajib.

Dugaan ini diperkuat oleh sejumlah dokumen, termasuk: Keterangan tertulis dari Lurah Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung; Keterangan tertulis dari Camat Ujungberung, Kota Bandung; Keterangan tertulis dari Kepala Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung; Buku Tanah Letter C Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung; Kikitir Padjeg Bumi tahun 1940.

Potensi Sengketa Hukum

Ahli waris Bahroem bin Tajib melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi pada 15 November 2023 dan surat ajakan berunding pada 17 Desember 2024 kepada Yayasan Taruna Bakti. Namun, hingga saat ini, Yayasan Taruna Bakti belum memberikan tanggapan terhadap somasi tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa yayasan mengabaikan ajakan klarifikasi dan penyelesaian secara musyawarah.

Dengan adanya masalah ini, potensi sengketa hukum terkait kepemilikan lahan semakin besar, yang dapat mempengaruhi kelangsungan pembangunan dan operasional Universitas Taruna Bakti di masa depan.

Rilis Deni

Terima kasih atas komentar Anda. Ikuti terus update portal ini.