JAKARTA – Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
“Dalam rangka penyelidikan, klarifikasi terhadap saksi-saksi, kemudian pemberian keterangan, bukti-bukti, dan petunjuk. Jadi mohon waktu, penyidik masih bekerja,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Saat dikonfirmasi soal jadwal pemanggilan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, Ade Ary menjelaskan telah membuatkan jadwal.
“Ada, ada jadwalnya. Semua pihak tentunya, mulai dari saksi, pelapor, terlapor, nanti akan didalami, diklarifikasi dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
“Nanti kami cek jadwal pastinya. Yang jelas, ini kan ada laporan polisi, berarti ada pelapor, kemudian ada saksi juga yang disiapkan oleh pelapor, kemudian ada orang yang dilaporkan, tapi dalam beberapa laporan polisi mungkin ada juga yang terlapor dalam penyelidikan,” sambungnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya pada Ahad ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya beberapa waktu lalu.
“Minggu ini pemeriksaan pelapor,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4/2024).
Ade Ary menjelaskan dalam kasus ini pemeriksaan akan dilakukan terhadap terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong, sejumlah pelapor yakni Farhat Abbas dan Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto, dan sejumlah saksi. Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti dan petunjuk,” ujarnya.
Pendeta Gilbert dilaporkan Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. Dalam laporan tersebut Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.
Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.
Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara itu Pendeta Gilbert saat dikonfirmasi terkait kasus itu sudah menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.